- administrator
- 14 Dec 2025
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)
I. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara;2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun20203. Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang PetunjukTeknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
II. Persyaratan Pelayanan: 1. Fotokopi SK CPNS dilegalisir; 2. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir; 3. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir; 4. Daftar Riwayat Hidup; 5. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas(SPMT) dilegalisir; 6. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar CPNSdilegalisir; 7. Surat hasil uji kesehatan oleh Dokter Tim PengujiKesehatan.